Kominfo Akui Berkontrak Rp 12,6 Miliar dengan SAP

- Senin, 15 Januari 2024 | 22:00 WIB
Kominfo Akui Berkontrak Rp 12,6 Miliar dengan SAP

NARASIBARU.COM, GAMBIR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara terkait kasus suap perusahaan perangkat lunak (software) asal Jerman, SAP.

Kominfo disebut menerima 'sesuatu' dari perusahaan tersebut.

Atas kejahatannya, SAP bahkan didenda USD220 juta atau setara Rp3,4 triliun.

Baca Juga: Denda USD 220 Juta: SAP Diduga Praktik Suap di Indonesia dan Afrika Selatan, Departemen Kehakiman AS Ambil Tindakan

Sanksi itu dijatuhkan Departemen Kehakiman atau Department of Justice (DoJ) Amerika Serikat (AS).

Plt. Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto mengungkapkan pernah ada ada kontrak dengan SAP pada 2018.

Alasannya karena ada pergantian entitas di Kominfo yaitu Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.


Halaman:

Komentar