NARASIBARU.COM - Kasus pembunuhan karyawan pabrik Toyota di Karawang, Arif Sriyono dengan tersangka sang istri, Ossy Claranita jadi perhatian publik.
Selain publik penasaran dengan pembunuhan yang melibatkan pembunuh bayaran itu, pengakuan selingkuhan Ossy pun mengungkap fakta baru.
Tenyata, pelaku Ossy Claranita sempat dilarang oleh selingkuhan untuk membunuh suaminya.
Baca Juga: 10.000 Perpustakaan dan Taman Baca Masyarakat bakal Dipasok Buku
Selingkuhannya mengingatkan konsekuensi hukum jika tertangkap karena melakukan pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan polisi sudah memeriksa 17 orang saksi yang salah satunya merupakan selingkuhan pelaku.
Artikel Terkait
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026
Puslabfor Polri Ungkap Fakta Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik
Tukang Es Gabus Viral Bohongi Dedi Mulyadi: Fakta Rumah Sendiri Terungkap