NARASIBARU.COM - Kasus pembunuhan karyawan pabrik Toyota di Karawang, Arif Sriyono dengan tersangka sang istri, Ossy Claranita jadi perhatian publik.
Selain publik penasaran dengan pembunuhan yang melibatkan pembunuh bayaran itu, pengakuan selingkuhan Ossy pun mengungkap fakta baru.
Tenyata, pelaku Ossy Claranita sempat dilarang oleh selingkuhan untuk membunuh suaminya.
Baca Juga: 10.000 Perpustakaan dan Taman Baca Masyarakat bakal Dipasok Buku
Selingkuhannya mengingatkan konsekuensi hukum jika tertangkap karena melakukan pembunuhan.
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan polisi sudah memeriksa 17 orang saksi yang salah satunya merupakan selingkuhan pelaku.
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Rintihan Minta Tolong Kerap Terdengar Sebelum 2 Kerangka Ditemukan di Gedung Kwitang yang Terbakar
Muncul Lagi ke Publik, Sahroni Ngaku Sembunyi di Plafon saat Rumah Dijarah: Saya Jatuh, Kolor Saya Diambil
Tawuran di Sawangan Depok, Dua Pelajar Sekarat di Jalan Kena Bacok