Transformasi nomenklatur itu berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2023.
Baca Juga: Sudah 138 Desa Terdampak Banjir, Empat Kabupaten Tetapkan Status Tanggap Darurat
Dengan transformasi yang baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan kesehatan masyarakat sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar di wilayah Pontianak dan sekitarnya.
Penyelenggaraan ibadah haji 2024 bakal diwarnai pengetatan istitha'ah kesehatan untuk menekan angka jemaah sakit dan wafat selama di Arab Saudi.
Istitha'ah (kemampuan) merupakan syarat wajib haji yang meliputi beberapa aspek, salah satunya kesehatan.
Dalam rangka mendukung kebijakan pemenuhan istitha'ah kesehatan sebelum jemaah melakukan pelunasan, Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan kini sedang menyusun skema baru terkait syarat istitha'ah kesehatan.
Jemaah haji akan menjalani dua kali pemeriksaan dengan tujuan agar mereka dapat mengetahui kondisi dini kesehatannya dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan pemulihan.
Jika pada pemeriksaan kedua, kondisinya sudah baik, maka jemaah yang bersangkutan berhak melunasi. (mrd)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026