NARASIBARU.COM - Presiden Jokowi menyebut jika penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 naik hingga 18,6 juta siswa.
Didampingi Ibu Iriana, Jokowi bertemu dengan para siswa sekolah untuk menyerahkan bantuan PIP tahun 2024 di Lapangan Tenis Moncer Serius, GOR Samapta, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 22 Januari 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa bantuan PIP diberikan kepada para siswa dalam bentuk tabungan dengan besaran nominal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Intip Penampakan dan Spesifikasi Honda Sytlo, Segera Meluncur di Indonesia!
“Anak-anakku sudah tau semuanya ya bantuan PIP untuk program Indonesia pintar ini yang SD diberikan Rp450 ribu per tahun sudah tau? Ini nanti dimasukkan di tabungan ini ya. Kemudian yang SMP Rp750 ribu sudah tau? Yang SMA Rp1,8 juta,” tanya Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, pada tahun 2023, bantuan PIP telah diberikan kepada 18 juta siswa yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Sementara untuk tahun 2024, Presiden bersyukur bahwa jumlah siswa penerima bantuan PIP mengalami peningkatan secara bertahap.
“Jadi yang sudah diberikan Program Indonesia Pintar ini, Kartu Indonesia Pintar ini 18 juta siswa dari Aceh sampai ke Papua dan untuk tahun ini naik. Tadi 18 juta itu tahun 2023, tahun 2024 naik menjadi 18,6 juta siswa,” lanjut Presiden.
Tidak hanya sampai sekolah menengah, Presiden Jokowi menuturkan bahwa para siswa juga dapat mengajukan PIP hingga ke jenjang pendidikan tinggi.
Untuk itu, Presiden Jokowi terus memberikan semangat kepada para siswa untuk belajar karena persaingan dalam menempuh pendidikan tinggi sangat ketat.
“Mau kuliah (bisa) tapi belajar. Yang pengin kuliah angkat tangan? Yang SD juga nggak apa-apa angkat (tangan). Pengin kuliah angkat tangan. Berarti semua pengin kuliah ya sampai perguruan tinggi. Tapi anak-anak harus belajar semuanya karena persaingannya sangat berat,” ujarnya.
Kepada para siswa, Presiden Jokowi pun mendorong agar mempergunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti membeli buku, seragam, maupun kebutuhan sekolah lainnya.
“Uang ini digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan sekolah, untuk beli buku boleh? Untuk beli alat-alat tulis boleh? Untuk beli seragam boleh? Untuk beli sepatu bisa? Untuk beli pulsa handphone? Tidak boleh. Untuk beli handphone nggak boleh, untuk beli pulsa handphone tidak boleh,” tambahnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id
Artikel Terkait
Kekayaan Berlipat Kepala PPATK Disorot saat Viral Blokir Rekening Nganggur, Ini Jumlah Hartanya
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers
Terungkap! PSK di IKN Ternyata untuk Melayani Para Tukang dan ASN yang Kesepian