Layanan pindah pemilih akan berlangsung hingga 7 Februari 2024, dan Isti menginformasikan bahwa untuk kategori tertentu, pemilih harus membawa dokumen, antara lain:
- KTP,
 - Surat resmi dari instansi yang mempekerjakan,
 - Surat dari rumah sakit,
 - Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
 - atau surat pernyataan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rutan, atau kepala tahanan.
 
Pemilih yang mengajukan pindah pemilih disarankan untuk memeriksa Daftar Pemilih Tambahan (DPT) secara daring melalui cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa namanya terdaftar.
Baca Juga: Tragis, Dua Pengendara Sepeda Motor Tertabran Truk di Kembangan, Meninggal di Tempat
Selanjutnya, pemilih dapat mengunjungi sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah asal atau tujuan untuk melengkapi proses administratifnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang
Demo Gorok Komisaris PT Transjakarta Dikecam Publik Jepang: Jangan Izinkan Orang G*la Ini Masuk ke Jepang