Layanan pindah pemilih akan berlangsung hingga 7 Februari 2024, dan Isti menginformasikan bahwa untuk kategori tertentu, pemilih harus membawa dokumen, antara lain:
- KTP,
- Surat resmi dari instansi yang mempekerjakan,
- Surat dari rumah sakit,
- Surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),
- atau surat pernyataan dari kepala lembaga pemasyarakatan, kepala rutan, atau kepala tahanan.
Pemilih yang mengajukan pindah pemilih disarankan untuk memeriksa Daftar Pemilih Tambahan (DPT) secara daring melalui cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa namanya terdaftar.
Baca Juga: Tragis, Dua Pengendara Sepeda Motor Tertabran Truk di Kembangan, Meninggal di Tempat
Selanjutnya, pemilih dapat mengunjungi sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau Kantor KPU Kabupaten/Kota di wilayah asal atau tujuan untuk melengkapi proses administratifnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026