"Tapi kemudian ada segelintir orang, datang LSM kemudian ada juga dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Direktur LBH PSI, kemudian mereka aktif bersama media dan LSM menentang usulan wali kota. Nah...ini yang kita sesalkan,"ujarnya.
Polemik relokasi siswa di SDN Pondok Cina I untuk pembangunan Masjid Agung Depok ini berlangsung sejak akhir 2022 lalu. Pemerintah kota berkali-kali digugat atau dilaporkan ke berbagai instansi karena masalah ini. Padahal, pembangunannya direncanakan dimulai pada 2023 ini.
Sementara baru-baru ini, kuasa hukum orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Francine Widjojo melaporkan Wali Kota Depok Mohammad Idris ke PTUN. Dia menyebut, langkah ini merupakan tindak lanjut atas upaya orang tua yang tidak ditanggapi oleh wali kota.
Dia menyebut, ada beberapa alasan pihaknya menggugat Mohammad Idris. "Gugatan ini meminta pengadilan untuk dapat menyatakan bahwa tindakan pelanggaran atas tanggung jawab hukum pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak atas pendidikan yang dilakukan oleh Wali Kota Depok dengan melakukan upaya pemusnahan aset bangunan SDN Pondok Cina 1 untuk dialihfungsikan menjadi masjid raya sebagai tindakan melawan hukum," ucap Francine yang juga merupakan Direktur LBH PSI.
Sumber: repjogja
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026