Korban Rugi Rp182 Juta, Jaksa Tuntut Terdakwa Penipu Tiket Konser Coldplay 2,5 Tahun Penjara

- Kamis, 01 Februari 2024 | 08:30 WIB
Korban Rugi Rp182 Juta, Jaksa Tuntut Terdakwa Penipu Tiket Konser Coldplay 2,5 Tahun Penjara

"Kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia," ujar Muhammad Ferry Insan.

Baca Juga: Buka Tutup Jalan di Jembatan Mampang Depok Dijadwalkan Berakhir Hari Ini

Apalagi, beber Muhammad Ferry Insan, terdakwa pernah berjanji pada korban akan mengganti total kerugian tiket Coldplay, namun tidak ada itikad baik yang ditunjukan terdakwa.

"Kami tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Akhirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu," kata Muhammad Ferry Insan.

Sebagai informasi, kasus itu berawal saat Ajeng Ayulina berjanji kepada Epta Inggie Artha untuk mendapatkan tiket Coldplay sesuai dengan jumlah yang disepakati. Namun, hingga konser berlangsung, tiket didapat korban.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com


Halaman:

Komentar