Warga Kampung Bayam, Diah, mengatakan 10 polisi dari Polres Polres Metro Jakarta Utara tiba-tiba menangkap Furqon yang juga merupakan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, saat berada di hunian sementara.
"Iya betul, tadi habis magrib ditangkap di rumah Pak Furqon (Huntara) tanpa surat, main angkut, bahkan telur yang di akan dimakan diinjak-injak," ujar Diah, saat dihubungi IDN Times, Selasa (2/4/2024).
Diah mengatakan polisi juga merampas ponsel warga yang memvideokan penangkapan tersebut. Saat ini, warga Kampung Bayam masih menunggu kuasa hukum bersama, untuk membebaskan Furqon.
"Kuasa hukum sedang bersiap, nanti bersama warga ke Polres," katanya.
Diketahui, polemik Kampung Bayam warisan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir. Awal Januari 2024, PT Jakarta Propertindo (Perseroda/Jakpro) melaporkan eks warga Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara.
Direktur Utama Jakpro (Perseroda), Iwan Takwin, menegaskan pihaknya menyayangkan tindakan di luar batasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, termasuk yang dilakukan oknum warga eks Kampung Bayam di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset miliknya.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026