"Oknum tersebut secara berkelompok memasuki pekarangan HPPO tanpa seizin perusahaan, pertama kali pada 29 November 2023, dan kemudian terulang kembali pada awal Desember 2023," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.
Iwan mengklaim oknum warga eks Kampung Bayaman merusak aset, dengan melakukan penggantian secara paksa pada lubang kunci agar bisa masuk ke dalam unit. Tindakan ini termasuk dalam kategori perusakan aset HPPO. Jakpro juga melaporkan oknum warga eks Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara illegal, yang terdapat di lingkungan HPPO.
"Tindakan ini termasuk dalam kategori pencurian, dikarenakan terdapat kerugian materil yang berdampak pada beban biaya operasional HPPO," imbuhnya.
Sumber: idntimes
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku