Salah satunya mobil yang dikendarai Brigadir Ridhal saat tewas diduga akibat bunuh diri.
Identitas pemilik mobil yang terekam menggunakan pelat dinas DPR pun masih jadi pertanyaan.
Meski polisi mengklaim mobil Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Ridhal menggunakan pelat B 1544 QH, dalam rekaman CCTV tampak kendaraan itu menggunakan pelat dinas DPR.
Bahkan setelah diteliti lebih lanjut, pelat bagian belakang mobil itu yakni ada logo DPR dengan angka 23-XIII.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyebut, pelat nomor DPR RI yang terpasang pada mobil Alphard itu palsu.
Hal itu disampaikan pimpinan MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
"Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menduga nomor kendaraan DPR di mobil Toyota Alphard tempat terjadinya kasus bunuh diri polisi adalah palsu," kata dia melalui keterangannya pada Minggu 28 April 2024.
Nazaruddin menyebut, pihaknya akan turut mengusut penggunaan nomor kendaraan dinas DPR yang palsu itu.
Dek Gam mengatakan, nomor kendaraan DPR RI tak diperkenankan digunakan sembarangan. Dia menyebut sejumlah hal yang memperkuat indikasi nomor kendaraan itu palsu.
Artikel Terkait
Riza Chalid: Profil, Kasus Korupsi Pertamina, dan Status Buronan Interpol
Jetour T2 Terbakar di Tol Jagorawi: Penyebab, Investigasi, dan Fakta SUV Bensin Turbo
Hasil Investigasi Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, Diperiksa 4 Februari 2026