NARASIBARU.COM - Polisi menangkap sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) pimpinan Hercules, GRIB Jaya yang menduduki lahan milik BMKG di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5).
Mereka diamankan dari lokasi yang sebelumnya diklaim sebagai milik ahli waris yang dibela oleh GRIB Jaya.
Berdasarkan pengamatan di lokasi, penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya dengan mengerahkan dua unit mobil tahanan.
Menggunakan pakaian serba hitam, mereka menggiring satu persatu anggota yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Tidak hanya anggota GRIB Jaya, ahli waris juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan oleh polisi. Mereka dimintai KTP untuk didata.
Tidak ada perlawanan dari pihak yang diamankan. Mereka tampak pasrah dan mengikuti perintah dari polisi.
Selain itu, polisi juga memeriksa aktivitas lainnya di sekitar lokasi, termasuk pedagang sapi kurban dan karyawan warung seafood.
Mereka dimintai keterangan dan juga menunjukan KTP untuk didata.
"Sapi-sapi nya punya siapa? Tolong tunjuki KTPnya," kata salah satu polisi.
Kemudian, KTP milik penjual sapi kurban itu diberikan ke polisi.
"Ibu jangan khawatir ya, kami hanya mendata saja," jelas polisi.
Setelah didata, aktivitas jual beli yang dilakukan oleh pedagang sapi kurban dan warung seafood diminta berhenti beroperasi untuk sementara.
Selain itu, sejumlah atribut GRIB Jaya seperti bendera diturunkan, dan posko diperiksa oleh polisi bersama dengan Satpol PP Tangsel. Selanjutnya, posko GRIB Jaya di lahan tersebut dirobohkan menggunakan alat berat.
Selain Polisi dan Satpol PP Tangsel, pihak BMKG juga melibatkan 25 sekuriti untuk pengamanan selama proses berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/5).
Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.
Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023. Namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.
Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Baznas Tasikmalaya Beli Mobil Dinas dari Dana Hibah: Xpander Cross, Rush hingga WR-V; Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Misteri Ijazah Jokowi Kian Memanas: Mantan Guru Besar USU Sebut Jokowi DO dari UGM
Makin Seru! Roy Suryo Punya Bukti Laman UGM Terus Ralat Skripsi Jokowi, Ketahuan karena Bahasa Inggrisnya Belum Sempat Diubah
Penampakan Perbedaan Ijazah Fakultas Kehutanan UGM nomor 1120, dengan 1117 dan 1115