NARASIBARU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dipidanakan. Rekomendasi itu, disampaikan MUI dalam Rapat Kordinasi (Rakor) dengan sejumlah instasi di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Rabu (21/6/2023).
“Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” kata Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah kepada awak media, usai mengikuti Rakor di Kantor Menkopolhukam membahas Ponpes Al Zaytun, Rabu (21/6/2023).
Ikhsan yang juga menjabat stafsus Wapres ini menjelaskan, Panji Gumilang selaku pendiri ponpes telah melakukan tindak pidana seperti “perbuatan menyimpang, membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” paparnya.
Sementara itu, dari hasil rakor bersama Menkopolhukam, kata Ikhsan, Ponpes Al-Zaytun akan dilakukan pembinaan dari hal-hal bersifat menyimpang.
“Artinya bukan menyimpang pesantrennya, tetapi adalah para pengurus yayasannya terutama Panji Gumilang ini,” kata dia.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!