Mantan Kabareskrim ini juga meminta Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.
Menurut Sigit, Polri kini juga sedang berusaha melakukan perbaikan misalnya mendigitalisasi setiap proses pelayanan yang tadinya manual dalam satu aplikasi namanya SuperAPP.
Selain itu, Sigit juga meminta jajarannya segera melakukan studi banding guna mempermudah ujian SIM.
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," katanya.
Sumber: kompas
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!