NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menyita sejumlah aset milik terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro atau biasa disapa Benny Tjokro.
Dari informasi yang diterima Suarasurakarta.id, sejumlah aset yang disita adalah Benteng Vastenburg dan Pandawa Waterboom, Kamis (27/7/2023).
"Terkait kegiatan itu nanti saya infokan mas," kata Kajari Solo, DB Sutanto melalui pesan Whatsapp.
Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro atau biasa disapa Benny Tjokro divonis nihil oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (12/1/2023).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!