Resmi! Putusan Kasasi MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan

- Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Resmi! Putusan Kasasi MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan



NARASIBARU.COM -Dua orang polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto batal bebas dari hukuman. Hal itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).


Dilansir dari Suara.com, Majelis hakim agung menyatakan keduanya bersalah dalam kasus tersebut. Dilansir dari situs resmi MA, Wahyu dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.


"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip Kamis (24/8/2023).


Sementara Bambang dihukum lebih ringan yaitu 2 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," jelas putusan MA.



Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Bambang dan Wahyu terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 135 nyawa melayang.


Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dan harus dibebaskan dari tahanan.



Halaman:

Komentar