NARASIBARU.COM - Seorang petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) berinisial M, yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh ke istri tahanan tersangka, telah dipecat terhitung sejak 7 September 2023 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap, M karena perbuatannya telah melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan." kata Ali lewat keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Selain tidak menunjukkan sikap integritas dan keteladanan sebagai insan KPK, perbuatan M juga disebut telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai petugas Rutan KPK.
"Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," kata Ali.
M merupakan petugas Rutan KPK sejak 5 Desember 2019. M diduga melakukan perbuatan asusila kepada istri tahanan korupsi.
Dia diduga memaksa istri tahanan menunjukkan bagian tubuh sensitifnya lewat video call WhatspApp.
Terduga korban mengaku akhirnya memenuhi permintaan M, karena khawatir akan berdampak ke suaminya yang menjadi tahanan KPK.
Selain itu, M juga pernah mengajak terduga korban untuk menginap di hotel. Namun permintaan itu ditolak terduga korban.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!