NARASIBARU.COM - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyebut, adanya opsi perpanjangan masa jabatan TNI yang semula pensiun pada umur 58 tahun menjadi 60 tahun merupakan hal yang tidak seharusnya terjadi. Menurut dia, opsi tersebut juga belum tentu berasal dari pemerintah,
"Sehingga dalam rangka desakan apa perpanjangan tersebut harus dikabulkan. Itu yang pertama yang saya pertanyakan,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Jika dilihat dari Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tertulis bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga ) tahun bagi bintara dan tamtama. Hasanuddin menyarankan untuk tetap berpegang teguh kepada konstitusi tersebut.
Wakil rakyat asal PDIP itu juga menyatakan. alasan untuk perpanjangan masa jabatan itu terkesan tidak mendesak. Karena jika merujuk pada Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, maka keanggotaan dapat diperpanjang ketika negara tengah menghadapi keadaan darurat militer atau perang.
“Pertanyaannya, apakah ini darurat militer atau darurat perang? Kenapa mesti ada perpanjangan,” ujar Hasanuddin.
Selain itu, sebagai mantan perwira tinggi Angkatan Darat TNI, Hasanuddin menilai kurang tepat apabila ratusan ribu prajurit aktif dipimpin oleh pensiunan. Menurut dia, para prajurit telah dilatih dan dipersiapkan untuk menghadapi situasi apapun, termasuk adanya pergantian kepemimpinan yang berpeluang terjadi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Jadi tidak usah khawatir kalau kemudian ada pergantian berubah atau mengakibatkan terjadinya situasi yang tidak baik karena panglima TNI ada kasum (kepala staf umum), ada para asisten dan lain sebagainya,” jelasnya.
Lain cerita, apabila ada wacana pergantian satu rangkaian kepemimpinan Mabes TNI sekaligus. Hasanuddin menyebut bahwa opsi tersebut baru bisa dipertimbangkan lebih lanjut di DPR RI.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!