Bahlul menyebut, dengan adanya kebijakan pemisahan media sosial dan e-commerce justru membantu promosi para pedagang dan memberi kemudahan bagi para konsumen.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di Tik Tok Medsos, malah bagus tidak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke Whatsapp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," kata dia.
Setelah kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk langsung bertransaksi seperti e-commerce, muncul seruan untuk membuat konten dengan hastag# KamiUMKMdiTikTok.
Selain itu Beredar di WhatsApp soal permintaan TikTok kepada para pemengaruh atau influencer dan penjual untuk membuat konten simpati agar upaya menolak revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terlaksana.
TikTok bahkan menyarankan influencer dan seller untuk menandai atau tag Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila mereka sudah mengunduh video di dalam X, Instagram, atau TikTok.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!