Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan, Berstatus Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara

- Minggu, 17 Desember 2023 | 14:30 WIB
Sopir Bus Handoyo Bantah Ugal-ugalan di Jalan, Berstatus Tersangka dan Terancam 12 Tahun Penjara



NARASIBARU.COM - Bus PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor terguling di Tol Cipali KM 73 dekat Cikopo Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) sore sekitar pukul 15.15 WIB.


Kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan 12 penumpang tewas dan 9 orang luka-luka.


Sopir bus PO Handoyo yang bernama Rinto Katana (28) telah ditetapkan sebagai tersangka.


Pria asal Purworejo, Jawa Tengah tersebut dianggap lalai karena mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi.



Rinto kini ditahan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani sejumlah pemeriksaan.



Berdasarkan pengakuan tersangka, ia baru mengemudikan bus saat memasuki Kendal dan menggantikan sopir utama.


Rinto membantah mengemudikan bus dengan kecepatan tinggi dan mengaku sudah sering melewati Tol Cipali.


"Alhamdulillah sehat, tidak capek nyetir dari Kendal. Sudah pernah beberapa kali lewat jalan itu, dan saya juga melaju kendaraan sesuai dengan batas kecepatan di tol," ujarnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari TribunJabar.id.


Menurut Rinto kondisi bus sangat baik dan normal saat dikendarai.



"Kondisi mobil normal semua, tidak ada permasalahan, rem berfungsi, sempat lakukan pengereman juga," imbuhnya.


Rinto mengakui kelalaiannya yang mengakibatkan 12 penumpang meninggal dan kini terancam 12 tahun penjara.


"Engga disengaja, yah mungkin memang kelalaian dari saya," papar Rinto.



Diketahui, bus antar kota antar provinsi (AKAP) tersebut membawa 21 orang yang terdiri dari 18 penumpang, 2 sopir dan 1 kenek.



Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain mengatakan Rinto merupakan sopir kedua berstatus tersangka, sedangkan sopir utama dan kenek berstatus saksi.


Sopir utama mengemudikan bus dari Magelang sampai Kendal, kemudian dilanjutkan Rinto.



Menurut AKBP Edward Zulkarnain, penetapan Rinto sebagai tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara.


"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ungkapnya, Sabtu (16/12/2023).


Menurutnya bus dengan nomor polisi AA 7626 DA melaju dengan kecepatan tinggi sehingga menabrak pembatas jalan dan terguling.



Saat proses pemeriksaan posisi perseneling bus masih berada di gigi tinggi.


"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," bebernya.


Akibat kelalaiannya, Rinto dapat dijerat dengan pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.


Sosok Tersangka


Diketahui, Rinto Katana merupakan sopir kedua bus dengan jurusan Yogyakarta-Bogor tersebut.


Rinto berasal dari Purworejo, Jawa Tengah dan berusia 28 tahun.


Pengelola bus PO Handoyo, Salamun mengatakan Rinto sudah setahun bekerja sebagai sopir di perusahaannya.



"Rinto sudah bekerja kurang lebih sekitar satu tahun. Dia juga sudah biasa menggunakan mobil itu," tuturnya.


Ia menambahkan kondis bus yang dikemudikan Rinto masih bagus dan terbilang masih baru.



Halaman:

Komentar