STEI SEBI Bersama Laznas IZI Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2024, Bahas Isu Trust Masyarakat!

- Senin, 08 Januari 2024 | 14:31 WIB
STEI SEBI Bersama Laznas IZI Gelar Islamic Philanthropy Outlook 2024, Bahas Isu Trust Masyarakat!

 

Baca Juga: Lirik lagu Tokecang Beserta Artinya, Lagu Daerah Jawa Barat

 

Sebanyak 74% mengatakan ketegangan geopolitik memiliki pengaruh atas proyeksi ekonomi tersebut. 

 

“Menuju pada pangsa ekonomi syariah, Indonesia menempati peringkat kedua pada kategori makanan halal, peringkat ketiga pada kategori pakaian halal, serta di peringkat enam dan tujuh pada kategori media serta rekreasi, dan keuangan syariah. Selain itu, juga ada peningkatan pendaftaran pengelolaan zakat terutama provinsi dan kota. Ini menjadi alat ukur kesadaran regulasi atau bentuk ingin meraih kepercayaan publik dalam konteks perizinan," jelasnya. 

 

Baca Juga: Lirik Lagu Sajojo Lagu Daerah Dari Papua Barat

 

"Simba sebagai ekosistem yang menarik karena meng-gratiskan website Baznas RI untuk digunakan oleh Baznas daerah. Setidaknya sudah terdapat 176 pengguna aktif yaitu 28%, terdiri dari 20 Baznas Provinsi dan 151 Baznas Kabupaten/Kota, serta 5 LAZ.” imbuh Rizal. 

 

Wakaf untuk Dikaji

 

Prof. Dr. Nurul Huda, SE., MM., M. Si selaku Komisioner BWI ikut mengemukakan beberapa tanggapan mengenai Policy Brief yang telah dibuat oleh Siberc dan Akademizi.

 

Prof Nurul menyampaikan bahwa ketika berbicara tentang filantropi Islam, tidak hanya zakat yang perlu dibahas, tetapi juga wakaf yang memiliki urgensi tinggi untuk dikaji.

 

WakafBaca Juga: YMSM Wakaf Alquran Pada Peringatan Nuzul Quran Kolaborasi Istiqlal & ICMI

 

"Ada lima poin penting dalam wakaf yang perlu diperbaiki, yakni kelembagaan badan wakaf yang harus dikelola dengan baik dengan memperkaya dimensi nazhir, regulasi yang dapat menaungi kebutuhan wakaf secara kompleks, produk wakaf yang dikelola oleh nazhir yang kompeten, digitalisasi, dan upaya peningkatan indeks wakaf," jelasnya. 

 

Prof Nurul menekankan bahwa seorang nazhir saat ini tidak hanya perlu mendapatkan sertifikasi nazhir, tetapi juga harus menjadi manajer investasi yang handal serta memiliki kompetensi dalam pengembangan produk. 

 

Dia juga mencatat dua indikator terakhir, yaitu digitalisasi dan peningkatan indeks wakaf.

 

Baca Juga: Majelis Hakim: Tanah Wakaf Obyek Perkara Milik Allah, Karenanya Gugatan Penggugat Ditolak Seluruhnya

 

Turut hadir pula Dr. Ahmad Syauqi, SH., M. Hum., CLA., C. Med selaku Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Kemenag. 

 

Ia memulai paparannya dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan pokok yang esensial untuk pemahaman dalam pengelolaan zakat, seperti "siapa yang seharusnya menjadi subjek zakat menurut undang-undang?", "apakah kewajiban zakat otomatis terpenuhi saat sebagian gaji PNS diambil dan dibayarkan zakat?", dan "dimanakah kewenangan yang bertindak dalam pengelolaan zakat?".

 

Dalam penyajian hasil audit lembaga zakat pada tahun 2023, Ahmad Syauqi menyoroti beberapa permasalahan nyata yang perlu diselesaikan.

 

Pertama, renstra hanya dibuat sebagai formalitas tanpa fokus pada pengembangan lembaga amil zakat dari waktu ke waktu. 

 

Baca Juga: Lirik lagu Tokecang Beserta Artinya, Lagu Daerah Jawa Barat

 

Kedua, latar pendidikan amil tidak sesuai dengan keilmuan zakat. Ketiga, lembaga amil zakat menggunakan mitra seperti bank yang bukan bank syariah. Selain itu, terdapat masalah terkait asnaf zakat yang tidak sesuai dengan kriteria Al Quran.

 

“Lembaga zakat memiliki kewajiban yang tercatat dalam undang-undang. Hal ini mencakup kewajiban untuk melakukan audit baik internal maupun eksternal sebagai upaya menjaga dan memperkuat kepercayaan publik. Selain itu, lembaga zakat juga wajib melakukan akreditasi untuk memastikan bahwa lembaga yang telah mendapatkan izin tetap memiliki kapabilitas sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dalam Renstra lembaga zakat tahun 2024, fokus utama adalah pengentasan isu kemiskinan. Pentingnya memberikan bukti nyata bahwa zakat benar-benar berdampak dalam pengentasan kemiskinan menjadi sorotan utama” urai Syauqi.

 

Salah satu narasumber dalam kegiatan Islamic Philanthropy Outlook 2024 membahas isu trust masyarakat terhadap keberadaan lembaga filantropi (AG Sofyan)

 

Konteks Periode Politik

 

Kemudian dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Dr. Ahmad Juwaini selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS telah mengidentifikasi sejumlah tantangan yang akan dihadapi oleh lembaga filantropi Islam dalam waktu dekat, terutama dalam konteks periode politik. 

 

Baca Juga: Dermawan se-Jawa Barat Salurkan Infak Palestina Rp6,8 Miliar Melalui Baznas RI

 

“Lembaga filantropi Islam perlu meningkatkan kewaspadaan dan pengembangan strategi mitigasi risiko oleh lembaga filantropi tersebut. Beberapa tantangan yang dibahas melibatkan kemungkinan penurunan dukungan keuangan dari sumber-sumber non-zakat, seperti infak dan sedekah, akibat perubahan preferensi masyarakat terhadap tempat menyalurkan zakat” tutur Juwaini.

 

Dia mengemukakan kemungkinan peningkatan kontribusi masyarakat pada partai politik dan calon, serta potensi penyalahgunaan dana zakat untuk mendukung agenda electoral.

 

Tidak hanya itu, lembaga filantropi juga dihadapkan pada risiko penyaluran zakat yang tidak merata, di mana dikhawatirkan hanya disalurkan kepada simpatisan partai politik dan calon tertentu. 

 

Selain itu, potensi perubahan kebijakan zakat yang mungkin terjadi seiring dengan pergantian pemerintahan juga menjadi salah satu fokus perhatian.

 

Baca Juga: Lirik Lagu Mendung Tanpo Udan Ndarboy Genk

 

Maka dari itu, Ahmad Juwaini menekankan perlunya kesiapan dan penguatan integritas oleh lembaga filantropi Islam. 

 

Hal ini diperlukan agar lembaga tersebut mampu menjaga kesejahteraan umat, serta dapat beradaptasi dengan dinamika politik yang mungkin mempengaruhi kebijakan zakat karena perubahan kepemimpinan.

 

Islamic Philanthropy Outlook 2024 diikuti lebih dari 500 peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan lembaga zakat dan wakaf di seluruh Indonesia. 

 

Baca Juga: BAZNAS- FOZ Bentuk Crisis Center Cegah COVID-19

 

Selain itu, peserta juga berasal dari kalangan akademisi di berbagai perguruan tinggi Indonesia. Peserta mayoritas mengikuti melalui Zoom Meeting dan Live You Tube serta sebagian kecil mengikuti secara offline. 

 

Diharapkan Islamic Philanthropy Outlook 2024 dapat menjadi pendorong bagi para pegiat filantropi Islam untuk memahami dengan risiko reputasi agar dapat meningkatkan kepercayaan di masyarakat. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id


Halaman:

Komentar