JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com - Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah resmi terbit.
Dalam artikel ini akan diulas rincian Bipih di setiap embarkasi.
Keppres Nomor 6 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden pada 9 Januari 2024 ini mengatur besaran biaya tersebut per embarkasi.
Keputusan ini mencakup jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca Juga: Berikut Rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M per Embarkasi Sesuai Keppres Nomor 6 Tahun 2024
Adapun besaran Bipih untuk jemaah haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU diatur sebagai berikut:
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!