NARASIBARU.COM - Jakarta, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) telah dilakukan keputusan dalam 3 Menteri tersebut bahwa telah rilis kalender hari libur nasional dan cuti bersama melalui surat keputusan itu.
Dalam SKB disana, diputuskan hari libur nasional ada dua hari yakni pada hari Kamis, 8 Februari 2024 perihal isra mikraj 1445 Hijriah dan Sabtu, 10 Februari 2024 acara perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Selain dari dua hari libur tersebut, pemerintah juga memutuskan ada satu tanggal merah bersama memperingati tahun baru imlek yang bertepatan pada hari Jumat, tanggal 9 Februari 2024.
Lembaga instansi yang menerapkan hari lubur nasional dan cuti bersama dipastikan akan melaksanakan weekand atau hari libur yang bisa digunakan santai bersama keluarga.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!