Pada Pilpres 2024, lanjut Djohermansyah, tindakan curang penguasa Orde Baru itu oleh paslon 02 dengan dukungan ‘cawe-cawe’ diulangi oleh Presiden Jokowi. Hal ini dilakukan lewat penggalangan kepala desa pada berbagai pertemuan dan komitmen untuk mengegolkan Revisi UU Desa No.6/2014, yang antara lain memuat penambahan lama masa menjabat kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode.
“Bahkan, Presiden Jokowi menerima sendiri delegasi kepala desa di Istana Negara tanpa didampingi menteri terkait.”
Dengan demikian, apa yang dilakukan paslon 02 maupun Presiden Jokowi tentu telah mendongkrak suara paslon 02 di desa-desa pada Pilpres 2024 yang baru lalu itu. Perolehan suara paslon tersebut terdongkrak naik berkat wibawa dan pengaruh kepala desa kepada warganya/konstituennya.
“Maka itu kemudian jelas terbukti bila perilaku paslon 02 yang menyeret kepala berpolitik telah menabrak aturan UU Desa No.6/2014 yang melarang kepala desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilu.”
“Para pejabat kepala daerah yang berwenang mencegah tindakan kepala desa tersebut umumnya melakukan “pembiaran” (tutup mata) tindakan curang itu,’’ kata Djohermansyah Djohan menegaskan.
Sumber: kba
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!