NARASIBARU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI-Polri, hingga pensiunan mulai cair hari ini, Senin (3/6).
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Serta, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024 yang bersumber dari APBN.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengatakan pencairan gaji ke-13 sebagaimana telah diajukan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga (K/L) mulai 27 Mei 2024.
“Sesuai dengan PMK No 15 Tahun 2024, Pencairan Gaji/Tunjangan ke-13 ASN telah diajukan oleh satker K/L mulai tgl 27 Mei 2024 dan pencairan mulai tgl 3 Juni 2024,” kata Deni dalam keterangan tertulis, Senin (3/6).
Adapun komponen yang dibayarkan adalah gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan profesi guru dosen/tunjangan kehormatan profesor.
Sementara itu, PT Taspen membeberkan bahwa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan terdiri dari pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Pihaknya pun memastikan, bahwa gaji ke-13 pensiunan ini akan cair tanpa potongan apapun, kecuali pajak penghasilan. Bahkan, gaji akan tetap diterima secara utuh bagi pensiunan yang memiliki kredit ke perbankan.
Artikel Terkait
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg Tak Lagi Dijual di Pengecer
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Prihatin Soal Konflik PKB vs PBNU, Komunitas Ulama dan Nahdliyin Keluarkan 9 Rekomendasi
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!