Resmi Diberlakukan tapi Tidak Semua ASN Bisa Ajukan WFA! Ini Ketentuan dan Syaratnya

- Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:50 WIB
Resmi Diberlakukan tapi Tidak Semua ASN Bisa Ajukan WFA! Ini Ketentuan dan Syaratnya


NARASIBARU.COM -
Pemerintah resmi memberlakukan pola kerja fleksibel WFA bagi ASN mulai April 2025 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025.

Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari kantor selain lokasi penempatan kerja, rumah, atau lokasi lain sesuai kebutuhan organisasi.

Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas dan menciptakan keseimbangan kerja-hidup tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku secara otomatis untuk semua ASN dan sistem kerja fleksibel bukan berarti bebas tanpa batas.

Pola dan Sistem Kerja WFA untuk ASN


Perlu diketahui, WFA untuk ASN tidak bersifat bebas tanpa batas, terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi.

Menurut Pasal 13 PermenPANRB 4/2025, ASN diperbolehkan bekerja WFA maksimal 2 hari per minggu, kecuali bagi ASN yang memang ditugaskan di luar kantor atau memiliki kondisi khusus seperti sakit ringan.

Selain itu, hanya ASN yang memenuhi syarat tertentu. ASN yang dapat mengajukan Work From Anywhere (WFA) harus memenuhi beberapa syarat penting, antara lain:

  • bukan ASN baru atau yang baru saja mengalami promosi,
  • mutasi atau rotasi,
  • tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  • pekerjaannya memungkinkan untuk diselesaikan tanpa kehadiran fisik serta tidak memerlukan peralatan khusus dari kantor.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ASN dengan memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik agar tidak terganggu.

Beberapa pemerintah daerah seperti Jakarta dan Yogyakarta telah menyatakan kesiapan untuk menerapkan skema WFA bagi ASN di wilayahnya.

Secara keseluruhan, pola kerja WFA bagi ASN merupakan langkah reformasi birokrasi yang menyesuaikan dengan tuntutan era digital dan kebutuhan kerja yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelayanan publik. ***

Sumber: ayojakarta

Komentar