Mereka bertugas melakukan pengamatan, pendataan, hingga penindakan. Apabila ditemukan pelanggaran berupa penimbunan, maka penanganannya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.
“Kalau sudah masuk penindakan, itu ranahnya kepolisian. Koordinasi akan dilakukan dengan Ditreskrimsus, intelijen, dan tim lainnya untuk operasi. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi saat masyarakat sedang membutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, GPM di Kecamatan Bener merupakan bagian dari program serupa yang digelar serentak di 11 kabupaten/kota.
Kegiatan ini merupakan bentuk intervensi pemerintah dalam merespons kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng.
GPM dilaksanakan dengan memberikan subsidi terhadap sejumlah bahan pokok, bekerja sama dengan pelaku usaha pangan, mulai dari BUMN, BUMD, gapoktan/poktan, hingga pelaku usaha pangan lainnya.
Tujuannya adalah mendapatkan harga dasar dan memotong rantai distribusi agar harga lebih terjangkau di tingkat konsumen.
“Kegiatan ini adalah bentuk intervensi pemerintah untuk menjaga agar harga tetap terjangkau dan inflasi bisa dikendalikan,” tandas Luthfi
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ahli Astrofisika Harvard: Aneh, Objek Antarbintang 3I/ATLAS Berubah Warna Menjadi Biru
Mahfud MD Soroti Jaminan Indonesia ke China untuk Proyek Kereta Cepat Whoosh: Ada Apa?
Menteri Bahlil Beri Teguran Keras ke Pertamina: Wajib Tanggung Jawab Jika BBM Terbukti Rusak
Masa Depan IKN Nusantara Suram: Pemangkasan Anggaran Drastis & Pembangunan Lambat Picu Kekhawatiran