Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum yang menjeratnya.
Usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 17 Juli 2025, Nikita memberikan jawaban pedas terkait tudingan miring yang menyebut dirinya menjual rumah untuk menyuap hakim.
Menanggapi isu tersebut dengan gaya khasnya yang ceplas-ceplos, Nikita Mirzani melontarkan kalimat sarkastis.
Sambil tertawa, dia seolah menantang tuduhan yang dialamatkan kepadanya, bahwa penjualan asetnya dilakukan demi memuluskan jalannya persidangan.
"Jual rumah, kalau bisa jual diri," ujar Nikita Mirzani sebelum meninggalkan area pengadilan.
Untuk diketahui, beredar rumor yang menyebutkan bahwa Nikita menjual salah satu rumahnya seharga Rp2,2 miliar karena butuh uang (BU) untuk membayar hakim.
Isu merebak setelah Nikita diketahui memasarkan salah satu propertinya di tengah kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter kecantikan, Reza Gladys.
Sementara itu, persidangan yang dijalani Nikita pada hari yang sama beragendakan pembacaan putusan sela.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
Dengan penolakan ini, maka kasusnya akan berlanjut ke tahap pembuktian, di mana jaksa penuntut umum akan mulai menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan.
Nikita Mirzani sendiri terlihat santai dan mengaku tidak terkejut dengan hasil putusan sela hari ini.
Ia menyatakan bahwa penolakan eksepsi adalah hal yang biasa terjadi dalam proses peradilan.
"Memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak," ungkap Nikita.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan yang dibuat oleh bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Dalam laporan, asisten Nikita, Ismail Marzuki disebut meminta uang Rp5 miliar, sebagai kompensasi untuk sang artis menghapus konten ulasan negatif produk skincare Glafidsya.
Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Ismail, untuk selanjutnya diteruskan ke Nikita.
Nikita Mirzani bersama Ismail Marzuki kini didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman. Selain itu, Nikita juga dijerat dengan pasal TPPU.
Dalam eksepsinya yang kini ditolak, Nikita menyebut kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dianggap sebagai upaya kriminalisasi karena isi dakwaan yang terlalu mengada-ada.
Nikita menegaskan, nominal Rp4 miliar yang menjadi pokok perkara adalah kesepakatan bisnis yang wajar antara dirinya sebagai figur publik dengan Reza Gladys sebagai klien.
Bahkan, Nikita pun sudah mengajukan gugatan wanprestasi atas kesepakatan kerja dengan Reza Gladys yang ia maksud.
Gugatan senilai Rp100 miliar itu didaftarkan tim kuasa hukum Nikita pada 16 Mei 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hanya saja, kubu Nikita sudah mengumumkan pencabutan terhadap gugatan tersebut, dengan dalih ingin fokus ke perkara pidana.
Sidang penetapan pencabutan gugatan Nikita ke Reza Gladys akan digelar pada 21 Juli 2025 mendatang.
Sumber: suara
Foto: Nikita Mirzani saat hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Artikel Terkait
Said Didu Tahu Alasan Prof. Sofian Effendi Cabut Pernyataan soal Ijazah Jokowi, Begini Kata Dia
Wajah Berubah, Tahi Lalat Pindah: Siapa Dia Sebenarnya?
Drama Ijazah Jokowi, Eks Rektor UGM Ngaku Dijebak? Bongkar Kronologi Pertemuan Kontroversial
MK Tolak Gugatan Mahasiswa soal Syarat Capres-Cawapres Minimal Harus S1