MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan dalam BUMN

- Jumat, 18 Juli 2025 | 21:35 WIB
MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan dalam BUMN


Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan seorang wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN), seperti menteri. Aturan itu ditegaskan dalam Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008 dan dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," demikian yang tertulis dalam salinan putusan perkara nomor 21, dikutip Jumat (18/7/2025).

MK lantas mengakui masih terdapat wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris dalam BUMN. "Namun pada pelaksanaannya, masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara," tulis salinan putusan perkara nomor 21.

Sebelumnya, MK tidak menerima uji materi UU Nomor 39 Tahun 2008 yang tercatat sebagai perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ucap Ketua MK, Suhartoyo saat pembacaan putusan, Kamis (17/7/2025).

Wakil Ketua MK yang merangkap hakim, Saldi Isra juga mengaku mahkamah tidak dapat menerima uji materi UU tentang Kementerian Negara lantaran pemohon atas nama Juhaidy Rizaldy Roringkon meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit dr. Suyoto Jakarta pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

"Maka seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon tidak terpenuhi oleh pemohon," ujar Saldi.

Juhaidy sendiri merupakan pemohon uji materi UU Kementerian Negara, khususnya terkait Pasal 23 soal larangan rangkap jabatan untuk seorang menteri.

Dalam permohonannya, Juhaidy mengutip putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, yakni Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya telah melarang wakil menteri rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.

Alasannya, posisi wakil menteri sama dengan menteri yang diangkat oleh Presiden, maka harus juga tunduk pada Pasal 23 huruf b UU 39 Tahun 2008, aturan yang melarang rangkap jabatan.

Pemohon lantas meminta “Menteri” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri”.

Sumber: era
Foto: ILUSTRASI. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang. (Antara)

Komentar