Rekening 3 Bulan Gak Dipakai, Siap-siap Dibekukan Sementara oleh PPATK

- Minggu, 27 Juli 2025 | 21:10 WIB
Rekening 3 Bulan Gak Dipakai, Siap-siap Dibekukan Sementara oleh PPATK


NARASIBARU.COM -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi pada sejumlah rekening nganggur dalam 3-12 bulan atau rekening dormant. Hal ini untuk mencegah rekening disalahgunakan.

Dalam unggahan di akun Instagram resminya, PPATK menyebutkan bahwa pihaknya menemukan banyak rekening dormant yang dipakai untuk jual beli ilegal maupun untuk tindak pidana pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010. Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut, dikutip Minggu (27/7).

Penghentian sementara ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan bahwa rekening yang tidak aktif masih tercatat dalam sistem.

Adapun rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu.

Umumnya, status dormant diberlakukan setelah tidak ada aktivitas selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant bukanlah jenis rekening baru, melainkan rekening biasa yang berubah status menjadi dormant karena tidak aktif. Jenis rekening yang dapat menjadi dormant mencakup:

  • Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam mata uang rupiah maupun valuta asing

Setelah itu, nasabah diminta menunggu proses verifikasi dan pendalaman oleh PPATK dan pihak bank. Proses ini membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja, tetapi bisa diperpanjang hingga total 20 hari kerja jika data yang diberikan perlu dilengkapi.

Status rekening dapat dicek secara mandiri melalui ATM, mobile banking, atau dengan menghubungi langsung pihak bank terkait.

Sumber: kumparan

Komentar