Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menyoroti profesionalitas lembaga penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan terkait kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina
Said Didu menduga, tidak dieksekusinya Silfester yang telah divonis penjara sejak 2019, merupakan bukti ketakutan aparat hukum kepada sosok Joko Widodo alias Jokowi
Pasalnya, Silfester diketahui merupakan salah satu dedengkot relawan yang berada di lingkaran kekuasaan saat itu
Dia merupakan salah satu pembela utama Jokowi
"Kasus Silfester sebagai fakta bahwa Aparat Hukum “diatur atau takut” sama Jokowi," ucap Said Didu dikutip dari laman X, Senin (4/8/2025)
Padahal, Said Didu menilai putusan hukum terhadap Silfester sudah incrach dan seharusnya bisa langsung dipenjara saat itu
Dia pun menyindir kejaksaan yang baru akan mengeksekusi Silfester setelah enam tahun berlalu dan publik mempertanyakannya
"Baru rencana dieksekusi oleh kejaksaan lebih 6 tahun kemudian setelah didemo 3. Saat masih status terpidana yang belum dieksekusi diangkat menjadi Komisaris BUMN," ungkapnya.
Sumber: tribunnews
Foto: Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu/Net
Artikel Terkait
Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap
Jokowi Terpojok Gegara Abolisi Tom dan Amnesti Hasto
Bantah Pengakuan Silfester, Jusuf Kalla Tegaskan Tak Pernah Bertemu dan Berdamai dengan Relawan Jokowi Itu
Gus Nur Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Prabowo