Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? UAS Beri Penjelasan

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:00 WIB
Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? UAS Beri Penjelasan

Imam Sudah Baca Al-Fatihah dalam Shalat, Haruskah Makmum Membacanya Lagi? UAS Beri Penjelasan

SERAMBINEWS.COM � Ustadz Abdul Somad (UAS) ditanya terkait bacaan Al-Fatihah dalam shalat berjamaah.

Bilamana imam sudah membaca Al-Fatihah secara Jahar (mengeraskan suara), haruskah makmum membacanya lagi setelah itu?

Membaca Fatihatul-Kitab atau Al-Fatihah merupakan hal yang wajib dilakukan ketika shalat.

Membaca Al-Fatihah itu wajib dilakukan pada saat shalat sendiri maupun shalat berjamaah dengan jahr atau sirr.

Hal itu sebagaimana Hadist Nabi SAW:

???? ????????? ???? ????????? ????? ???????? ????? -?????? ????? ???????? ????????? ?????: ??? ??????? ?????? ???? ???????? ??????????? ?????????? [??????? ??????????]

Artinya: "dari �Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah saw bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah)"�[HR Bukhari No. 723].

Baca juga: Hukum Baca Surah Pendek tak Berurutan Sesuai Nomor Surah Saat Shalat, Ini Penjelasan UAS

Shalat merupakan ibadah yang dikerjakan oleh umat Islam yang sudah ditentukan syarat dan rukunnya oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Mengenai bacaan-bacaan dalam�shalat�juga harus mengikuti ketentuan yang sesuai dengan ajaran Rasulullah dan perintah Allah SWT.

Penting bagi makmum untuk disimak terkait bacaan Al-Fatihah saat melaksanakan shalat berjamaah.

Imam Syafi�i dan sebagian ulama berpendapat bahwa bacaan Al-Fatihah wajib dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat.

Lalu, bagaimana jika imam sudah membaca Al-Fatihah, haruskah makmum membacanya lagi?

Menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al-Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

�Menurut Mazhab Hanafi, makmum tak perlu membaca. Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum� kata UAS.

�Yang kedua menurut Mazhab Syafi�i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah),� terang UAS.

UAS menyampaikan, Mazhab Syafi�i ini menjelaskan bahwa Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

�Mazhab yang ketiga Maliki, kata Mazhab Maliki �kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar',� terang UAS.

Baca juga: Ikan Asin yang Tidak Dibuang Kotoran Perutnya, Apa Seluruh Dagingnya Jadi Najis? Ini Penjelasan UAS

Sehingga, untuk memudahkan cara makmum mengingat mengenai bacaan Al-fatihah, sebagai berikut:

Mazhab Hanafi: �Mau dengar tak dengar, tak perlu baca. Karena imam sudah baca,� jelas UAS.

Mazhab Syafi�i: �Mau dengar tak dengar, wajib baca. Karena makmum ibadahnya tanggung jawab sendiri,� tambah UAS.

Mazhab Maliki: �Kalau shalatnya (bacaan imam) dengar, makmum tak perlu baca, tapi kalau shalatnya sirr (zuhur dan ashar) makmum mesti baca,� ungkap UAS.

Lantas, Ustadz Abdul Somad lebih condong menggunakan Mazhab yang mana?

�Saya condong ke Mazhab Syafi�i. Maka kalau saya jadi makmum, saya tetap baca Al-Fatihah,� ungkap UAS.

Tapi, kata UAS, dirinya tak menyalahkan kalau ada orang yang condong menggunakan Mazhab Hanafi atau Mazhab Maliki.

Penjelasan UAS tersebut dikutip dari tayangan video Youtube Fodamara TV.


Halaman:

Komentar