Tidak Disunnahkan Mamanjangkan Bacaan pada Rakaat 3 dan 4
Syaikh�Utsman�bin Muhammad Al-Khamis menjelaskan bahwa, tidak disunnahkan untuk memperpanjang bacaan shalat setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat.
Hal tersebut berlaku pada shalat berjamaah atau shalat sendiri.
Baca juga: Ingin Cucu Agar Sehat, Nenek Beri Bubur Dicampur Kerang Malah Berujung Petaka: Bibirnya Sudah Ungu
Syaikh�Utsman�bin Muhammad Al-Khamis, yang merupakan seorang ulama dan dai dari Kuwait, menjelaskan berdasarkan hadits Nabi.
Dalam penjelasannya,�Syaikh�Utsman�mengutip sebuah hadits shahih Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Bukhari.
�Aku tidak melebihi shalatnya Rasulullah SAW atau aku tidak mengurangi shalatnya Rasulullah SAW."
"Aku panjangkan pada dua rakaat pertama (rakaat satu dan dua), dan pendekkan di dua rakaat lainnya (rakaat ketiga dan keempat), yakni aku cukupkan dengan membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat,� kata�Syaikh�Utsman�yang mengutip hadist tersebut.
Hukum Membaca Surah di Rakaat Ketiga dan Keempat dalam Salat, Berikut Penjelasan Syaikh Utsman bin Muhammad Al-Khamis. (Tangkap Layar YOUTUBE PAMTV)
Maka, kata�Syaikh�Utsman�pada rakaat ketiga dan keempat dalam mendirikan shalat cukup membaca Al-Fatihah saja tanpa harus memperpanjangnya dengan bacaan surah atau ayat Al-quran lainnya.
�Asalnya yang sunnah bahwa rakaat ketiga dan keempat shalat Asar, Isya,(Zuhur), dan rakaat ketiga shalat Magrib adalah cukup dengan membaca Al-Fatihah,� terang�Syaikh�Utsman.
Syaikh Utsman melanjutkan, jika membaca selain Al-Fatihah setelah Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat tidaklah mengapa dan hal tersebut bukanlah suatu kesalahan.
�Tetapi ia tidak mengambil yang sunnah,� jelas Syaikh Utsman.
Sambung�Syaikh�Utsman, disebutkan dalam hadits Miqdad bahwa Rasulullah membacanya (tambahan surah Al-Quran) pada rakaat ketiga dan keempat, tetapi dilakukannya sekali atau dua kali.
�Adapun yang asal (sesuai ketentuan) bahwa pada rakaat ketiga atau keempat (cukup) membaca Al-Fatihah saja,� tegas�Syaikh�Utsman.
Penjelasan�Syaikh�Utsman�bin Muhammad Al-Khamis sebagaimana dikutip Serambinews.com dalam tayangan Youtube PAMTV.
Baca juga: Alasan Muhammad Iqbal Pakai Kaos Sobek Saat Tes Polri, Baju yang Dipakai Ternyata Dipinjami Teman
Berikut referensi yang menjelaskan tentang hal ini:
�? )?( ??? )??( ???????? )????????( ?? ?????? ?? ??????? ??? ??? ?? ????????? ??? ?????? ??? ?? ???? ???????? ?? ????? ??????? ?? ???? ????? ??? ?????? ??? ??? ????? ???? ?????
�Disunnahkan (membaca surah atau ayat Al-Qur�an) pada dua rakaat yang pertama dari shalat yang berjumlah empat rakaat atau tiga rakaat,
dan tidak disunnahkan (membaca surah atau ayat Al-Qur�an) pada dua rakaat yang akhir kecuali bagi makmum masbuq,
dengan gambaran ia tidak menemui dua rakaat awal besertaan imam, lalu ia (mestinya) membaca surat atau ayat Al-Qur�an
pada rakaat shalatnya yang tersisa ketika bersama dengan imam, tapi ia tidak membacanya.� (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu�in, juz 1, hal. 175).
Hal ini juga sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
�????? ?????????? -??? ???? ???? ????- ????? ???????? ??? ??????????????? ????????????? ???? ????????? ??????????? ??????????? ?????????? ????????? ????????????? ??????? ?????????? ?????????? ??? ??????????????? ?????????????? ??????????? ??????????. ????
�Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW membaca surat Al-Fatihah dan Surat dalam Al-Qur'an pada awal dzuhur dan ashar.
Terkadang bacaan ayat terdengar oleh kita. Dan beliau membaca surat al-Fatihah (saja) pada dua rakaat yang akhir.� (HR. Muslim). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Sumber: aceh.tribunnews.com
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026