Sementara untuk proses pengerjaan normalisasi Kali Ciliwung di Rawajati, telah dilakukan pembangunan sheet pile atau turap sepanjang 500 meter.
Dalam pembebasan lahan, Heru mengakui adanya kendala lantaran sejumlah warga kehilangan surat tanah.
Hal ini menyulitkan karena Pemprov DKI masih menunggu proses administrasi selesai.
"Memang ada beberapa poin yang masih terdapat kendala, yang pertama surat tanah warga hilang. Hal ini sedang diproses oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Asalkan ada surat keterangan hilang dari Kepolisian, mudah-mudahan bisa diproses secepatnya," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut, Heru menyebut terdapat 12 surat pengakuan hak (SPH) tanah milik warga setempat untuk lahan belum bersertifikat yang hilang.
SPH tanah diperlukan sebelum disahkan menjadi sertifikat tanah yang resmi.
"Selain itu, ada lagi permasalahan yang ditemukan, yaitu luas lahan yang tercantum di surat keterangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sama dengan kenyataan di lapangan, di mana luas yang ada di lapangan lebih besar. Mudah-mudahan semua permasalahan yang ditemukan ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat," ucapnya. [IndonesiaToday/NW]
Sumber: nw.wartaekonomi.co.id
Artikel Terkait
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time untuk Aktivitas Harian
Java FX: Platform Trading Forex Terpercaya dengan Edukasi Lengkap untuk Trader
Viral BMW Putih Pelat Dinas Kemhan 51692-00 Ngebut, TNI AU: Itu Palsu!
Gamis Bini Orang 2025: Tren Viral & Harga Terjangkau di Tanah Abang