Terungkap alasan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) kemarin untuk mempolisikan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi. Namun, pelaporan yang dilakukan Brigjen Juinta Omboh Sembiring terhadap Ferry Irwandi ternyata pupus.
Rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi oleh Brigjen Juinta Omboh diungkapkan oleh Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus.
"Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, rencana pelaporan itu karena Ferry Irwandi dituding telah mencemarkan nama baik institusi.
"Pencemaran nama baik (terhadap) institusi," bebernya.
Kendati demikian, Fian mengatakan dalam konsultasi itu bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian.
Reaksi YLBGI soal Ancaman Pemidanaan Ferry Irwandi
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur ikut menanggapi soal adanya ancaman pemidanaan dari petinggi TNI terhadap CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Baca Juga: Curhat Menteri Kagetan usai Salah Ngomong, Menkeu Purbaya Siap Dikritik Habis-habisan Wartawan
Tanggapan itu menyusul kedatangan Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigadir Jenderal TNI Juinta Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin.
Ungkit Putusan MK
Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa (9/9/2025), Isnur menanggapi hal itu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mencabut pasal dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam unggahannya, Isnur juga membagikan ulang enam poin yang menjadi amar putusan MK terkait pencabutan pasal di UU ITE.
Selain itu, Isnur menyebut jika dalam putusan MK juga melarang institusi pemerintahan termasuk TNI-Polri untuk melaporkan balik kritik warga negara dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Terkait upaya pemidanaan @irwandierry oleh TNI. Sekedar mengingatkan, MK sudah mencabut pasal di UU ITE dan melarang lembaga-lembaga pemerintah (termasuk TNI, Polri, dll) untuk melaporkan pencemaran nama baik," demikian unggahan Isnur.
Lewat unggahannya itu, Isnur juga mengigatkan para pejabat negara untuk membaca lagi putusan MK dengan Nomor 105/PUU-XXII/2024.
"Cerdas hukum dikit dong ah," tulisnya.
Sumber: suara
Foto: Kolase Brigjen Juinta Omboh dan Ferry Irwandi (Tangkapan layar/ist)
Artikel Terkait
TERUNGKAP! Sebetulnya Parlemen Sudah Sepakat Memakzulkan Gibran, Tapi Akhirnya DPR Kena Serang Duluan Lewat Demonstrasi: Ulah Geng Solo?
Investigasi TEMPO: Jokowi Minta Prabowo Tak Ganti Kapolri!
NGERI! Demo Besar Nepal, Perdana Menteri Babak Belur Dihajar Massa Saat Rumahnya Diserbu Demonstran
BRUTAL! Rumah Dibakar Massa Demo, Istri PM Nepal Tewas Terpanggang Hidup-Hidup