"Bila anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan, Gubernur, Wagub, Sekda dan Ketua DPRD Jabar mendapat rumah jabatan yang seluruh kebutuhan biaya operasionalnya ditanggung APBD," kata Firman dikutip dari RMOLJabar, Jumat 12 September 2025.
Menurut Firman, demi prinsip keadilan harus dilakukan evaluasi menyeluruh baik untuk kalangan eksekutif maupun legislatif.
"DPRD kan sudah menyatakan siap dievaluasi, nah evaluasi ini harus dilakukan menyeluruh terkait dengan fasilitas dan anggaran yang diberikan kepada pejabat publik di tingkat daerah demi prinsip keadilan," kata Firman.
Firman mengatakan, prinsip pejabat publik dalam sistem demokrasi adalah soal akuntabilitas kepada publik yang harus tergambarkan dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam prinsip akuntabilitas itu, imbuh dia, harus terukur rasionalitas dari tunjangan atau biaya operasional
"Harus ada evaluasi menyeluruh, karena publik mungkin juga penasaran berapa besaran tunjangan dan fasilitas yang didapat pejabat-pejabat di pemerintah daerah," pungkas Firman
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
BGN Belajar Gizi Jangan ke India, Finlandia dan Jepang Jelas-jelas Diakui Dunia
Jokowi memang mesti dilawan dengan pola flag fake versus flag fake
Viral, Sopir Bus SDIT Diduga Cabuli Siswi Kelas 1 SD: Celana Korban Dipelorotin lalu Memainkan Jari Telunjuknya
Whoosh Bikin Negara Tekor, DPR Singgung Jebakan ‘Sunk Cost Fallacy’: Sejak Awal Proyek Ini Tak Layak