NARASIBARU.COM - Pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal baru yang akan diberikan di semester kedua tahun 2025 ini. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Insentif pertama adalah perluasan cakupan insentif pajak penghasilan (PPh). Pajak penghasilan pekerja hotel, restoran dan kafe bakal ditanggung pemerintah.
Diketahui, insentif ini sebelumnya hanya diberikan kepada sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki dan furnitur.
"Terkait dengan perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya, untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. Horeca (hotel, restoran, cafe)," ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/9/2025).
Artikel Terkait
Iran Siapkan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang atau Pesan Politik?
Ancaman Pistol Ussama, Ayah Tiri Denada, Saat Serah Terima Bayi Ressa 24 Tahun Lalu
Mensos Gus Ipul Salurkan Santunan Rp15 Juta ke Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Tessa Mariska Klaim Ayah Kandung Ressa Anak Denada adalah Rapper, Ini Faktanya