Ustaz Khalid Basalamah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023-2024.
Ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) ini dipanggil lembaga antirasuah tersebut sebagai saksi kasus kuota haji.
Dalam kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, Ustaz Khalid menceritakan pengalamannya sebagai saksi kasus tersebut.
Awalnya, dia bersama 122 jemaah haji Uhud Tour telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi.
Namun, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata asal Pekanbaru, Ibnu Masud menghubungi Sekretaris Jenderal Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar. Kemudian terjadi pertemuan antara pejabat Mutiara Haji dengan Ibnu Masud.
Diceritakan Khalid, dalam pertemuan itu, Ibnu Masud menawarkan visa haji khusus yang merupakan bagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang disebut resmi dan langsung berangkat.
Walaupun demikian, Khalid mengaku tidak tertarik dengan penawaran Ibnu Masud.
Ketika ditawarkan bila memilih visa haji khusus maka mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat, Khalid mengatakan penawaran tersebut menarik.
"Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP," kata Khalid dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).
Khalid kemudian menjelaskan per jemaah haji harus membayar 4.500 dolar Amerika Serikat untuk mendapatkan visa dengan keuntungan tersebut.
Walaupun demikian, sebanyak 37 dari 122 jemaah belum diurus visanya oleh Ibnu Masud, dan diminta membayar tambahan sebesar 1.000 dolar AS per jemaah.
Setelah itu, dia mengaku baru menyadari uang tersebut dianggap sebagai biaya jasa untuk Ibnu Masud.
"Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum (Ibnu Masud) minta jasa? Dia bilang, antum (Khalid Basalamah) ini kayak orang enggak ngerti," katanya.
"Antum sudah dibantu begini begitu, bahasanya, sambil marah-marah. Antum ustaz, masa antum enggak paham?" kata Khalid menirukan pernyataan Ibnu Masud.
Khalid mengaku bertanya seperti itu karena dirinya merupakan ustaz, sehingga harus paham halal dan haram. Namun, Ibnu Masud mengancam tidak mau melanjutkan proses visa jemaahnya untuk berangkat haji.
"Pokoknya jemaah Uhud sudah tidak boleh diurus, kecuali mungkin kalau kami bayar itu. Ya sudah kami bayar karena kami enggak mungkin mundur," jelasnya.
Setelah masa ibadah haji telah selesai, Khalid mengaku Ibnu Masud mengembalikan 4.500 dolar AS yang dibayarkan tiap jemaahnya.
"Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur," kata Khalid.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Sumber: suara
Foto: Ustaz Khalid Basalamah. [YouTube/Khalid Basalamah Official]
Artikel Terkait
Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
Mengejutkan! Media Luar Negeri: AS Menyusup Tunggangi Demo Nepal dan Indonesia?
VIRAL Foto Ahmad Sahroni Dengan Penyanyi Asrilia Kurniati, Disusul Gosip “Video 7 Menit” Seret Nama Nafa Urbach
Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai