NARASIBARU.COM - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani menyebut terdapat benang merah di antara dua kasus hukum yang diduga melibatkan bekas Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
"Jadi ada benang merah di antara dua kasus ini, yaitu kasus Budi Arie dan kasus Dito. Di mana benang merahnya adalah keduanya sama-sama menteri dari Presiden Jokowi ketika memimpin itu dan ketika peristiwa (pengamanan situs judi online dan korupsi BTS Kominfo) terjadi," kata Julius kepada saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (19/9/2025).
Ia lantas menyebutkan dalam berbagai macam kasus pidana, utamanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan keluarga ataupun menteri-menteri yang langsung menjadi tangan kanan atau kanan kiri dari Presiden Jokowi ketika menjabat, banyak yang tidak diproses oleh aparat penegak hukum.
"Sudah sejelas dan segamblang itu (kasusnya), tidak juga diperiksa, artinya ada distraksi terhadap criminal justice system sehingga pihak-pihak yang betul ring satu atau terdekatnya Presiden ke-7 Jokowi, tidak bisa diperiksa atau bahkan lebih gampangnya lagi si pemeriksa, instansi, yaitu Kejaksaan Agung, KPK atau siapapun itu tidak berani memeriksa atau diduga kuat telah menerima perintah untuk tidak memeriksa," beber Julius.
Menurutnya, hal seperti ini menjadi wajar bila publik berpikiran asumtif demikian, karena hal ini cukup dapat menjawab berbagai pertanyaan yang bersifat substantif.
"Jadi jelas ada politisasi di balik tidak diperiksanya Budi Arie, Dito sambil kita menunggu apakah mantan Menteri Agama Yaqut juga akan diperiksa atau tidak, apakah yang masih menjadi menteri misalnya Erick Thohir yang namanya disebut dalam dugaan korupsi GoTo akan tetap diperiksa atau tidak. Ini yang menjadi kesimpulan di belakang," tutur Julius menerangkan.
Usai Di-reshuffle, Kasus Hukum Budi Arie dan Dito Tetap Harus Diproses!
NARASIBARU.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyoroti pentingnya keberlanjutan penegakan hukum dan reformasi tata kelola pemerintahan usai mencuatnya kembali sorotan publik terhadap dua mantan menteri yang dikaitkan dalam kasus hukum, yakni kasus pengamanan situs judi online (judol) dan proyek BTS Kominfo.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan aliran dana sebesar Rp27 miliar dari terpidana kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan, kepada mantan Menpora Dito Ariotedjo.
Dana itu disebut-sebut digunakan untuk 'mengondisikan' penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung, meski kemudian uang tersebut telah dikembalikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail, ke kejaksaan.
Di sisi lain, mantan Menteri Koperasi, yang belakangan disorot karena isu pengamanan situs judi online di Kominfo itu juga menjadi bagian dari perhatian publik.
Azmi menilai, langkah Presiden melakukan reshuffle kabinet adalah keputusan politik-hukum yang patut diapresiasi.
Namun ia mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum tidak boleh berhenti di situ.
"Harus diakui Presiden telah menunaikan langkah-langkah tepat politik hukumnya, namun hendaknya proses penegakan hukum tidak boleh berhenti. Transparansi harus pula menyentuh akar masalah penyelesaian yang substantif," ujar Azmi, Senin (15/9/2025).
Ia mempertanyakan kecenderungan kasus-kasus besar yang kerap hanya menyentuh permukaan.
"Di luar soal siapa yang bersalah atau tidak, publik berhak bertanya. Mengapa kasus-kasus dugaan besar seperti ini sering berhenti di 'ranting' dan 'batang', tetapi jarang menyentuh 'akarnya'?," ucapnya.
Menurutnya, akar masalah terletak pada sistem dan perilaku yang selama ini dibiarkan tumbuh subur.
Ia menyoroti lemahnya transparansi yang membuat kepercayaan publik terhadap institusi negara menurun.
"Akar masalah yang dimaksud adalah perbuatan faktualnya apa? Sistem patronase, lingkaran kepentingan, dan lemahnya transparansi yang membuat kepercayaan publik pada institusi negara terus terkikis, hal-hal ini harus bisa dituntaskan, sebab seringkali pejabat publik tersandung di area ini," kata Azmi.
Ia menekankan bahwa agenda reformasi hukum dan politik tak boleh berhenti pada pergantian individu, tetapi harus menjadi bagian dari pembenahan menyeluruh.
"Agenda reformasi hukum dan politik tidak boleh berhenti pada bamper personil tertentu, sebab ia harus hadir dalam bentuk akuntabilitas nyata dari pejabat publik," ujarnya.
Azmi juga mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tuntas dan adil, terutama jika ada dugaan keterlibatan dua mantan menteri tersebut.
"Dalam hal ini apakah ada peristiwa dugaan keterlibatan dalam persoalan judi online maupun praktik korupsi yang melibatkan dua mantan menteri tersebut? Makanya agar fair harus ada pula proses penegakan hukum agar dapat diketahui apakah peristiwa itu benar-benar terjadi atau tidak?" pungkasnya.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
Diisukan Bangkrut, Baim Wong Blak-blakan Soal Kondisi Ekonomi Usai Cerai
Kantor Bupati hingga Fasilitas Bandara Nabire Rusak akibat Gempa
Ada Benang Merah di Kasus Hukum yang Libatkan Budi Arie dan Dito, PBHI Singgung Jokowi
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp 125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?