Pasangan muda berinisial ADP (26) dan LNW (19) pasrah ditangkap polisi usai tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo didampingi Kanit Reskrim AKP Dede Soebari menjelaskan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
"ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres," kata Widodo pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Rupanya pasangan ini diketahui telah menikah siri namun hubungan mereka tidak mendapat restu orang tua. Diselimuti rasa malu membuat mereka gelap mata dan tega membuang bayi yang baru dilahirkan.
“Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan dimana tempat pasangannya bekerja sebagai OB di daerah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, bahkan tali pusar bayi dipotong dengan gunting,” ungkap Widodo.
Kini, keduanya dijerat pasal penelantaran anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, bayi malang tersebut sempat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di depan yayasan yatim pada 21 September 2025 dengan berat badan hanya 1,3 kilogram.
Usai ditemukan, bayi langsung dilarikan ke Puskesmas lalu ke RSUD Tarakan. Meski mendapat perawatan intensif, bayi itu akhirnya meninggal dunia setelah 39 jam bertahan hidup.
Sumber: rmol
Foto: Pasangan muda berinisial ADP (26) dan LNW (19) ditangkap polisi usai membuang bayi hasil hubungan gelap. (Foto: Dokumentasi Humas Polres Metro Jakbar)
Artikel Terkait
Gimah Viral Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma & Mitigasi Erupsi di Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Gaji Pegawai Pajak 2024: Tunjangan Kinerja (Tukin) Capai Rp117 Juta per Bulan
Viral Video Wanita Joget Pegang Ikan Pesut Mahakam Langka, Netizen Geram & Ancaman Hukumnya