Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian

- Senin, 12 Januari 2026 | 17:00 WIB
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian

Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pembuktian

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan oleh kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Putusan sela ini dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah memerintahkan agar sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hal ini berarti seluruh poin yang diajukan tim hukum Nadiem akan diperiksa dan diuji lebih lanjut selama persidangan.

Poin-Poin Kunci yang Akan Dibuktikan di Sidang

Majelis hakim menetapkan beberapa materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan lanjutan, antara lain:


  • Unsur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

  • Besaran total kerugian negara yang didakwakan.

  • Rincian peran antar terdakwa, mulai dari pembuat kebijakan hingga pelaksana anggaran.

  • Dugaan konflik kepentingan terkait hubungan investasi Google di Gojek dengan keputusan pengadaan Chromebook.


Halaman:

Komentar