Ammar Zoni Tepergok Jualan Narkoba di Lapas, bakal Dipindah ke Nusakambangan?

- Minggu, 12 Oktober 2025 | 06:25 WIB
Ammar Zoni Tepergok Jualan Narkoba di Lapas, bakal Dipindah ke Nusakambangan?


Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjanjikan tindakan tegas bagi semua pihak yang terlibat pengedaran narkoba di Lapas. Narapidana yang terbukti melakukan pelanggaran serius atau masuk kategori berisiko tinggi akan segera dipindahkan ke Nusakambangan.

“Di Nusakambangan, mereka ditempatkan berdasarkan tingkat keamanan, mulai dari super maximum security hingga maximum security. Kami ingin memastikan pembinaan berjalan efektif dan tidak ada lagi ruang bagi peredaran narkoba,” tegas Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).

Kebijakan ini diklaim bagian dari komitmen nol toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, khususnya yang terkait narkoba. Rika menegaskan, aturan berlaku tanpa pandang bulu, baik bagi warga binaan maupun petugas.

“Kami tidak ada ampun. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, pasti akan diberikan sanksi,” ujar Rika.

Pemindahan ke Nusakambangan bukan sekadar mengisolasi, melainkan memberikan pembinaan dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat. Langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas.

Kebijakan ini konsisten dengan penanganan kasus-kasus sebelumnya, termasuk yang melibatkan publik figur. “Kasus Ammar Zoni itu hasil dari upaya deteksi dini yang kami lakukan. Begitu ditemukan barang bukti, langsung kami laporkan ke pihak kepolisian,” jelas Rika.

Diketahui, Ammar Zoni kembali terlibat kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Akibatnya pembebasan bersyarat yang sejatinya akan diterima Januari 2026 dipastikan batal.

"Infonya memang Januari kemungkinan tersangka AZ menjalani PB (pembebasan bersyarat) dan keluar. Ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Fatah mengatakan, akibat perbuatannya itu Ammar Zoni harus kembali menjalani proses hukum. Salah satunya, dengan memperpanjang masa penahanannya. "Apakah akan ditambah (masa penahanan), kemungkinan ditambah," ujarnya.

Fatah mengungkapkan, Ammar merupakan gudang penyimpanan barang haram itu sebelum narkotika itu diedarkan di dalam rutan.

Yang menarik, Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan.

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih, dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Sumber: inilah
Foto: Artis Ammar Zoni yang telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kembali dari jumpa pers pada Jumat (15/12/2023). (Foto: Antara/Risky Syukur)

Komentar