Febrianto alias Febri (22), pembunuh Anti Puspita Sari (22), yang ditemukan tewas di kamar hotel Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi membeberkan kronologi pembunuhan tersebut, yang dipicu open BO yang tidak sesuai.
Dilansir detikSumbagsel, Jumat (17/10/2025), Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengungkapkan, sebelum kejadian, Anti, wanita yang bersuami dan sedang hamil muda, awalnya bertemu dengan Febri di salah satu hotel di Palembang.
"Sebelum bertemu, keduanya (korban dan pelaku) terlibat perkenalan melalui media sosial (Mi-Chat dalam sebuah grup open BO Palembang)," kata Nandang.
Kemudian, keduanya sepakat untuk bertransaksi senilai Rp 300 ribu untuk dua kali berhubungan layaknya suami istri dan berlanjut check-in di kamar nomor 8 lantai 2 pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
Di dalam kamar itu, setelah Febri memberikan uang kepada Anti, keduanya melakukan hubungan badan satu kali. Namun, ketika pelaku mengajak kembali untuk hubungan kedua, korban menolak.
Dari situ, Febri pun tersulut emosi. Dia marah dan seketika menyumpal mulut korban menggunakan manset hitam.
"Pelaku juga mencekik leher korban hingga korban tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan korban dengan jilbab warna pink," katanya.
Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku mengambil handphone dan motor korban, kemudian melarikan diri ke kawasan Muara Padang, Banyuasin.
Sumber: detik
Foto: Kolase Febrianto alias Febri dan Anti Puspita Sari/Net
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi