Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Ridwan Kamil hari ini, Senin (20/10/2025). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 WIB.
Adapun, penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada, Selasa (14/10/2025), setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menuturkan, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Erdi dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).
Erdi menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Selebgram Lisa Mariana sebelumnya mengaku memiliki anak hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.
Dalam perjalanan kasusnya, hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menunjukan anak Lisa Mariana itu negatif dengan DNA mantan gubernur Jawa Barat tersebut.
Sumber: inews
Foto: Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM)/Net
Artikel Terkait
Serangan Baru Israel ke Gaza Tewaskan 45 Orang
Sengkarut Utang Whoosh, Jokowi Sempat Sebut Proyek KCJB Bukan untuk Cari Untung
Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Museum Louvre Paris, 1 Ditemukan!
Gempa Hari Ini M5,2 Guncang Tanimbar Maluku