Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: KPU Akui Pernah Unggah Dokumen ke Publik

- Rabu, 21 Januari 2026 | 21:25 WIB
Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: KPU Akui Pernah Unggah Dokumen ke Publik

Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: KPU Akui Pernah Unggah Dokumen ke Publik

Jakarta - Kuasa hukum kubu Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, mengklaim menemukan sejumlah fakta baru dalam sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu, 21 Januari 2026 ini disebutnya sangat substansial.

"Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik," ujar Lukas Luwarso kepada wartawan usai persidangan.

Pertentangan Pernyataan KPU Solo dan KPU Pusat

Fakta pertama yang terungkap adalah pernyataan KPU Solo bahwa verifikasi faktual untuk syarat calon kepala daerah tidak wajib dan hanya dilakukan jika ada keganjilan. Menurut Lukas, hal ini menimbulkan pertanyaan, "jika tak ada verifikasi bagaimana bisa masyarakat bisa tahu ada tidaknya suatu keganjilan."

Lebih mengejutkan, dalam sidang kelima ini, KPU Pusat mengaku pernah memposting dokumen syarat pencalonan Jokowi sebagai capres tahun 2014 dan 2019 di website resmi mereka. Pengakuan ini dinilai baru muncul dan membuat empat sidang sebelumnya dianggap muspro (sia-sia).

"Pengakuan ini baru muncul di sidang ke 5, sidang 1-4 jadi muspro," tutur Lukas.

Inkonsistensi Dokumen Ijazah yang Disediakan


Halaman:

Komentar