Fakta Baru Sidang Ijazah Jokowi: KPU Akui Pernah Unggah Dokumen ke Publik
Jakarta - Kuasa hukum kubu Bon Jowi (Bongkar Ijazah Jokowi), Lukas Luwarso, mengklaim menemukan sejumlah fakta baru dalam sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Rabu, 21 Januari 2026 ini disebutnya sangat substansial.
"Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik," ujar Lukas Luwarso kepada wartawan usai persidangan.
Pertentangan Pernyataan KPU Solo dan KPU Pusat
Fakta pertama yang terungkap adalah pernyataan KPU Solo bahwa verifikasi faktual untuk syarat calon kepala daerah tidak wajib dan hanya dilakukan jika ada keganjilan. Menurut Lukas, hal ini menimbulkan pertanyaan, "jika tak ada verifikasi bagaimana bisa masyarakat bisa tahu ada tidaknya suatu keganjilan."
Lebih mengejutkan, dalam sidang kelima ini, KPU Pusat mengaku pernah memposting dokumen syarat pencalonan Jokowi sebagai capres tahun 2014 dan 2019 di website resmi mereka. Pengakuan ini dinilai baru muncul dan membuat empat sidang sebelumnya dianggap muspro (sia-sia).
"Pengakuan ini baru muncul di sidang ke 5, sidang 1-4 jadi muspro," tutur Lukas.
Artikel Terkait
Mahfud MD Puji Prabowo dan Gerindra Tak Campuri OTT KPK: Analisis Lengkap
Walikota Madiun Maidi Ditahan KPK: OTT Proyek & Izin, Fakta Lengkap
KPK OTT Wali Kota Madiun & Bupati Pati, DPR Ingatkan Bahaya Jual Beli Jabatan
KPK Boyong 8 Tersangka OTT Pati ke Jakarta, Termasuk Bupati Sudewo: Fakta Terbaru