Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan besaran dana yang dianggarkan untuk menyewa private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai Rp46,1 miliar.
Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa mengungkapkan, nilai total pengadaan sewa private jet dalam dua tahap mencapai Rp65.495.332.995 atau Rp65,4 miliar. Namun, yang dibayarkan yakni Rp46.195.658.356 (Rp46,1 miliar).
"Jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356. Berdasarkan hal tersebut, maka terdapat selisih anggaran sebesar Rp19.299.674.639," kata Dewa dalam sidang etik, Selasa (21/10/2025).
Para teradu, kata dia, menyampaikan sewa private jet itu sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan, pengadaan itu disebut sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, anggota Majelis Ratna Dewi mengatakan tindakan teradu tidak dibenarkan berdasarkan etika penyelenggara pemilu.
Dia menuturkan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin yang menyampaikan penyewaan private jet dilakukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik sangat sempit, tidak dapat diterima.
Menurut dia, penggunaan private jet justru tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik, akan tetapi digunakan untuk kegiatan yaitu," ujar Ratna.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin selaku teradu I, dan empat anggota KPU yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz selaku teradu II-V. Sanksi dijatuhkan atas penggunaan private jet selama masa kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Bernad Darmawan Sutrisno selaku teradu VII.
Sementara, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik anggota KPU Betty Epsilon Idroos. Sebab, Betty dinilai tidak terbukti melanggar kode etik.
Sumber: inews
Foto: Gedung KPU. (Foto: Dok. KPU)
Artikel Terkait
Bentuk Tanda Tangan Wapres RI dari Masa ke Masa, Netizen: Yang Terakhir Paling Gak Banget
Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Seret Pemain Proyek Whoosh ke Meja Hijau !
Truk BBM di Nigeria Terbalik dan Dijarah Warga: Seketika Meledak, 29 Orang Tewas