Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Ring 1 Nadiem Makarim

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke Ring 1 Nadiem Makarim


Penyidikan skandal korupsi Chromebook kini mulai menyasar 'lingkaran dalam mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini, Rabu (22/10/2025) memeriksa salah satu anggota tim staf khusus Nadiem sebagai saksi kunci untuk membongkar tuntas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memanggil dua orang saksi. Salah satunya adalah sosok penting dari tim Nadiem.

"SNP selaku Tim Staf Khusus Menteri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau anggota tim teknis,” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

Saksi lain yang diperiksa bersamaan adalah NYP, selaku Direktur PT Pusaka Insan Madani, dari pihak swasta.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Anang.

Konteks Skandal Rp1,98 T

Langkah Kejagung memeriksa tim staf khusus ini menjadi eskalasi signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Proyek yang memiliki total anggaran Rp 9,3 triliun ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Baca Juga: Tak Diperiksa di Kejaksaan Agung, Ini Alasan Nadiem Makarim Diperiksa di Kejari Jakarta Selatan

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SD Kemendikbudristek; Mulatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek; Ibrahim Arif (IBAM), Konsultan Teknologi; dan Juris Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek.

Sementara itu, Kejagung menyebut bahwa ada pihak yang telah melakukan pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengaku, jika pengembalian uang itu berasal dari Kemendikbudristek dan vendor terkait.

"Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian," kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).

Pengembalian uang tersebut, lanjut Anang, dilakukan lantaran pihak kementerian maupun vendor diduga menerima keuntungan yang tidak sah dari proyek digitalisasi pendidikan ini.

"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," jelasnya.

Kendati demikian, Anang enggan mengungkap tentang nominal uang yang dikembalikan. Mantan Kajari Jakarta Selatan itu hanya menyebut jika uang yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Sumber: rmol
Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Kejaksaan Agung, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Komentar