Malaysia Klarifikasi Status 3 Desa di Nunukan: Hasil Perundingan Batas Negara 45 Tahun
NUNUKAN - Pemerintah Malaysia memberikan penjelasan resmi terkait status tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang kini masuk ke dalam wilayah kedaulatannya. Hal ini disebut sebagai hasil kesepakatan final penyelesaian Outstanding Boundary Problem (OBP) atau masalah batas negara yang belum jelas.
Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Malaysia, Dato’Sri Arthur Joseph Kurup, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil perundingan teknis komprehensif yang berlangsung selama lebih dari 45 tahun. Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia akhirnya ditandatangani pada 18 Februari 2025.
"Kesepakatan penandaan dan pengukuran tapal batas dicapai dengan harmonis. Proses ini tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, ataupun perhitungan untung-rugi," jelas Arthur, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (23/1/2026).
Dia juga membantah laporan media yang menyebut Malaysia memberikan 5.207 hektare tanah kepada Indonesia sebagai kompensasi. Menurutnya, laporan tersebut tidak tepat. Malaysia menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan bersama dengan Indonesia berdasarkan hukum internasional.
Proses Perundingan Dimulai Sejak Era Presiden Joko Widodo
Arthur menyebutkan bahwa komitmen untuk mempercepat penyelesaian isu perbatasan darat di sektor Sabah-Kaltara telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo ke Malaysia pada 8 Juni 2023. Proses perundingan juga melibatkan perwakilan Pemerintah Negeri Sabah dalam delegasi Malaysia.
Artikel Terkait
Jenazah Lula Lahfah Dipindahkan dari RS Fatmawati, Reza Arap Bungkam dan Kronologi Meninggalnya
Bupati Pati Sudewo Diduga Raup Rp50 Miliar dari Pemerasan Calon Perangkat Desa, Begini Modusnya
Lula Lahfah Meninggal Dunia: Polisi Jelaskan Penyebab & Kronologi Terbaru
Kronologi Meninggalnya Lula Lahfah di Apartemen Dharmawangsa: Penyebab dan Fakta Terbaru