Suami yang Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK Diperiksa BKPSDM Aceh Singkil

- Jumat, 24 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Suami yang Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK Diperiksa BKPSDM Aceh Singkil


Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil memeriksa seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial JS (32) yang viral karena diduga menceraikan istrinya tiga hari sebelum pelantikan.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantor BKPSDM bersama tim gabungan dari BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, dan pihak terkait pada Kamis (23/10/2025).

“Langkah pertama kami lakukan klarifikasi setelah munculnya berita viral. Dari hasil pemeriksaan, perceraian itu tidak dilakukan di pengadilan, melainkan di rumah,” kata Azman kepada kumparan, Kamis (23/10/2025).

Azman menyebut, pasangan tersebut memang telah lama mengalami masalah rumah tangga. Namun, proses perceraian JS tidak sesuai dengan aturan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Perceraian ASN harus melalui izin atasan dan mediasi oleh BKPSDM. Kalau mediasi gagal, baru bisa dilanjutkan ke Mahkamah Syariah. Proses itu belum dilakukan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.

SK Belum Dicabut

Menanggapi isu pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan JS, Azman menegaskan kabar itu tidak benar.

“Sampai saat ini belum ada kewenangan kami untuk mencabut SK. Prosesnya masih berjalan dan harus berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.

“Kami harus objektif, tidak bisa langsung mengambil keputusan hanya karena viral. Semua ASN, termasuk PPPK, tetap punya hak atas pemeriksaan yang adil,” tambahnya.

BKPSDM juga menerima dokumen dari pihak keluarga yang menyebutkan perceraian disepakati dalam rapat keluarga 14 September 2025 di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, yang disaksikan kepala kampung.

Istri JS disebut menyetujui perceraian dan menandatangani surat pernyataan desa.

Namun, menurut Azman, kesepakatan itu tidak memiliki kekuatan hukum kepegawaian.

“Dalam konteks ASN, perceraian seperti itu tidak sah. Harus ada izin atasan dan proses di pengadilan. Kami sudah arahkan agar JS mengikuti prosedur yang benar,” katanya.

Cerita Istri

Kasus ini mencuat setelah video istri JS, MS (33 tahu) viral di media sosial. Dalam video yang direkam oleh tetangganya, MS terlihat menangis sambil menggendong dua anaknya dan berpamitan ke tetangga sebelum pulang ke kampung halamannya di Aceh Selatan.

MS mengaku diceraikan suaminya hanya tiga hari sebelum pelantikan sebagai PPPK Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil.

“Hari itu dia pulang sore, marah karena tidak ada lauk. Padahal saya juga capek jualan. Terus dia bilang, ‘kamu saya ceraikan satu, dua, tiga,’ habis itu pergi bawa baju,” ujar MS.

MS sehari-hari memang berjualan sayur untuk membantu ekonomi keluarga. 

Kini MS bertahan hidup dengan berjualan gorengan dan minuman di depan rumahnya.

“Saya cuma mau anak-anak bisa makan dan sekolah,” ucapnya lirih.

Sumber: kumparan
Foto: BKPSDM Aceh Singkil memanggil JS (baju putih) pegawai PPPK yang viral karena menceraikan istrinya tiga hari sebelum pelantikan. Pemeriksaan berlangsung di kantor BKPSDM, Kamis (23/10/2025).  Foto: Dok. BKPSDM Aceh Singkil

Komentar