Sidang mediasi citizen lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo berakhir deadlock, Selasa (28/10/2025).
Pasalnya tergugat menolak untuk menunjukan ijazah asli sesuai permintaan penggugat dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum tergugat satu, YB Irpan mengatakan bahwa mediator telah menyampaikan kalau sidang mediasi deadlock.
Karena para pihak tidak sepakat menyelesaikan secara damai terutama pihak tergugat satu dan tergugat lain tidak mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan tergugat.
"Tuntutannya itu untuk tergugat satu dalam hal ini Pak Jokowi supaya memperlihatkan ijazah aslinya. Tapi kami tolak secara tegas," terangnya saat ditemui, Selasa (28/10/2025).
YB Irpan menjelaskan penolakan ini dengan alasan bahwa penggugat tidak memiliki otoritas sebagai aparat penegak hukum. Sehingga tidak menjadi kewajiban bagi Jokowi untuk memperlihatkan ijazahnya.
"Demikian juga dari pihak UGM supaya memperlihatkan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan Pak Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan juga tidak berkenan untuk memperlihatkan, baik secara daring maupun secara luring. Maka atas dasar itu untuk efisiensi waktu jangan sampai perkara ini berlarut-larut tidak ada kepastian, oleh mediator akan mengembalikan perkara tersebut kepada majelis hakim," papar dia.
"Selanjutnya kami tentu saja akan mempersiapkan esepsi adanya gugatan CLS yang diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya," lanjutnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat, Andhika Dian Prasetyo mengatakan bahwa sidang mediasi hari ini hasilnya deadclock.
"Kami tadi berupaya dan ditawarkan beberapa opsi dari mediator tetapi semuanya ditolak oleh tergugat, baik tergugat satu, dua dan tiga. Maka dari itu kami simpulkan dalam hari ini mungkin keterangan kami deadclock," ungkap dia.
Andhika mengatakan bahwa gugatan ini tidak hanya sekali atau dua kali saja, bahkan banyak pihak yang mengetahui kalau Jokowi akan memperlihatkan ijazahnya di persidangan.
Tapi ini sudah dua kali, tiga kali kalau dihitung dengan sidang Gus Nur maupun Bambang Tri.
"Pak Jokowi kemarin bilang bahwa akan menunjukan di persidangan, tapi beberapa hari kemarin beliau ketemu dengan Budi Arie dari Projo kemudian ditunjukan. Mereka bukan penegak hukum, mereka juga masyarakat dan kami ini juga masyarakat," katanya.
"Jadi kesimpulannya itu beliau tidak mau menunjukan ijazahnya, akhirnya sidang mediasi deadclock dan akan dilanjutkan pada pokok perkara," ucap dia.
Andhika menegaskan kalau seandainya ketua PN Solo tidak berani memeriksa dalam sidang lanjutan dengan alasan PTUN dan lain sebagainya. Maka masyarakat di Indonesia jangan salahkan apabila nanti akan datang ke Kota Solo untuk meminta pertanggungjawaban.
"Jangan salahkan kami kalau masyarakat-masyarakat pemerhati ijazah ini akan berada di PN Solo untuk meminta keadilan. Yang kami minta adalah hanya Pak Jokowi menunjukan ijazah aslinya," jelasnya.
Andhika menambahkan melalui PN Solo pihaknya meminta kejelasan ijazah dari Jokowi seterang-terangnya. Tapi kalau melalui itikad baik ini melalui proses hukum yang benar ini, melalui gugatan ini tidak dikabulkan lagi bahkan tidak diabaikan oleh PN Solo.
"Ya jangan salahkan kalau seandainya banyak masyarakat nanti akan menuntut keadilan di sini. Dari berbagai daerah mungkin akan berbondong-bondong datang ke sini untuk minta keadilan," tandas dia.
"Karena pengadilan adalah satu-satunya jalan untuk mencari keadilan di Indonesia sesuai dengan hukum dan itikad baik," pungkas dia.
Sumber: suara
Foto: Sidang gugatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) [Hiskia/Suarajogja]
Artikel Terkait
NASA Mengaktifkan Protokol Pertahanan Planet Terhadap Komet 3I/ATLAS yang Aneh
Kronologi Pesulap Pak Tarno Kena Tipu Rp100 Juta, Berawal Ingin Beli Mobil
Siap-siap! LPG Bakal Diganti DME, Teknologinya dari China
Heboh Temuan NASA, Tanggal 29 Oktober 2025 Misteri Komet 3I/ATLAS Apakah Pesawat Alien yang Menuju Bumi