NARASIBARU.COM -Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan pemilik mobil berlabel dan bertuliskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dipakai untuk mengangkut hewan ternak ayam dan babi.
“Saya sudah minta Korwil (Koordinator Wilayah) untuk lapor ke polisi, karena penyalahgunaan nama dan merek BGN,” kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 1 November 2025.
“Kami memastikan bahwa mobil itu bukan milik BGN, dan juga bukan milik salah satu dapur BGN,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan Tim Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) peristiwa itu terjadi di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Kendaraan itu adalah milik Yayasan Fahasara Dodo Jamejawa Lasori. Sampai saat ini, yayasan itu masih belum menjadi mitra SPPG.
Artikel Terkait
Whoosh Bikin Negara Tekor, DPR Singgung Jebakan ‘Sunk Cost Fallacy’: Sejak Awal Proyek Ini Tak Layak
Dibongkar Purbaya! Siapa ‘Benteng Perlindungan Koruptor’ di Bea Cukai?
Geger Komet 3I/Atlas Disebut Pesawat Alien, BRIN: Itu dari Luar Galaksi, Usianya 7 Miliar Tahun
Presiden Tanzania Terpilih Lagi Usai Pemilu Berdarah